LAYANAN TELEMATIKA DI BIDANG INFORMASI
Penggunaan
teknologi telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiksinan dan
kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu,
teknologi telematika juga harus diarahkan untuk menyeimbangkan kesenjangan
politik dan budaya serta meningkatkan keharmonisan dikalangan masyarakat.
Pengertian Layanan Informasi adalah penyampaian berbagai informasi kepada
sasaran layanan agar individu dapat memanfaatkan informasi tersebut demi
kepentingan hidup dan perkembangannya. Informasi adalah salah satu asset
penting yang sangat berharga bagi kelangsungan hidup suatu organisasi/bisnis,
pertahanan keamanan dan keutuhan negara, kepercayaan publik atau konsumen,
sehingga harus dijaga ketersediaan, ketepatan dan keutuhan informasinya. .
Informasi dapat disajikan dalam berbagai format seperti: teks, gambar, audio,
maupun video. Tujuan layanan informasi secara umum agar terkuasainya informasi
tertentu sedangkan secara khusus terkait dengan fungsi pemahaman (paham
terhadap informasi yang diberikan) dan memanfaatkan informasi dalam
penyelesaian masalahnya. Layanan informasi menjadikan individu mandiri yaitu
memahami dan menerima diri dan lingkungan secara positif, objektif dan dinamis,
mampu mengambil keputusan, mampu mengarahkan diri sesuai dengan kebutuhannya
tersebut dan akhirnya dapat mengaktualisasikan dirinya.
LAYANAN TELEMATIKA DI BIDANG KEAMANAN
Layanan telematika juga dimanfaatkan pada sector-sektor
keamanan seperti yang sudah dijalankan oleh Polda Jatim yang memanfaatkan TI
dalam rangka meningkatkan pelayanan keamanan terhadap masyarakat. Kira-kira
sejak 2007 lalu, membuka layanan pengaduan atau laporan dari masyarakat melalui
SMS dengan kode akses 1120. Selain itu juga telah dilaksanakan sistem online
untuk pelayanan di bidang Lalu Lintas. Polda Jatim memiliki website di
http://www.jatim.polri.go.id, untuk bisa melayani masyarakat melalui internet.
Hingga kini masih terus dikembangkan agar dapat secara maksimal melayani
masyarakat. Bahkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polda Jatim sudah
banyak memanfaatkan fasilitas website ini dan sangat bermanfaat dalam menangani
kasus-kasus yang sedang terjadi dan lebih mudah dalam memantau setiap
perkembangan kasus atau laporan, baik laporan dari masyarakat maupun laporan
internal untuk Polda Jatim sendiri. Bukan hanya penanganan kasus kejahatan
semata, tapi juga termasuk laporan terkait lalu lintas, intelijen, tindak
pidana ringan (tipiring) di masyarakat, pengamanan untuk pemilu, termasuk
laporan bencana alam. Masyarakat juga bisa menyampaikan uneg-uneg atau opini
mengenai perilaku dan layanan dari aparat kepolisian melalui email atau website
.
Indonesia perlu menciptakan suatu lingkungan legislasi dan
peraturan perundang-undangan.Upaya ini mencakup perumusan produk-produk hukum
baru di bidang telematika (cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen
elektronik, tanda tangan digital, pembayaran secara elektronik, otoritas
sertifikasi, kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan
informasi. Di samping itu, diperlukan pula penyesuaian berbagai peraturan
perundang-undangan yang telah ada, seperti mengatur HKI, perpajakan dan bea
cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen, tindakan pidana, dan
penyelesaian sengketa. Pembaruan perauran perundang-udangan tersebut dibutuhkan
untuk memberikan arah yang jelas, transparan, objektif, tidak diskriminatif,
proporsional, fleksibel, serta selaras dengan dunia internasional dan tidak
bias pada teknologi tertentu.
Peningkatan
keamanan jaringan ini dapat dilakukan terhadap :
1. Rahasia (privacy)
Dengan banyak pemakai yang tidak dikenal pada jaringan menebabkan penyembunyian
data yang sensitive menjadi sulit.
Keterpaduan Data (data integrity)
Karena banyak node dan pemakai berpotensi untuk mengakses system komputasi,
resiko korupsi data adalah lebih tinggi.
Keaslian (authenticity)
Hal ini sulit untuk memastikan identitas pemakai pada system remote, akibatnya
satu host mungkin tidak mempercayai keaslian seorang pemakai yang dijalankan
oleh host lain.
Convert Channel
Jaringan menawarkan banyak kemungkinan untuk konstruksi convert channel untuk
aliran data, karena begitu banyak data yang sedang ditransmit guna
menyembunyikan pesan.
Keamanan dapat didefinisikan sebagai berikut :
1. Integrity
Informasi
hanya dapat diubah oleh pihak yang memiliki wewenang. pada aspek ini system
menjamin data tidak dirubah tanpa ada ijin pihak yang berwenang, menjaga
keakuratan dan keutuhan informasi serta metode prosesnya untuk menjamin aspek
integrity ini.
2.
Confidentiality
Informasi
(data) hanya bisa diakses oleh pihak yang memiliki wewenang. pada aspek ini
system menjamin kerahasiaan data atau informasi, memastikan bahwa informasi
hanya dapat diakses oleh orang yang berwenang dan menjamin kerahasiaan data
yang dikirim, diterima dan disimpan.
3.
Authentication
Pengirim
suatu informasi dapat diidentifikasi dengan benar dan ada jaminan bahwa
identitas yang didapat tidak palsu.
4. Availability
Informasi
tersedia untuk pihak yang memiliki wewenang ketika dibutuhkan. pada aspek ini
system menjamin data akan tersedia saat dibutuhkan, memastikan user yang berhak
dapat menggunakan informasi dan perangkat terkait.
5.
Nonrepudiation
Baik
pengirim maupun penerima informasi tidak dapat menyangkal pengiriman dan
penerimaan pesan.
Keamanan informasi diperoleh dengan mengimplementasi seperangkat alat kontrol
yang layak dipakai, yang dapat berupa kebijakan-kebijakan, struktur-struktur
organisasi dan piranti lunak.
Serangan
(gangguan) terhadap keamanan dapat dikategorikan dalam empat kategori utama :
1. Interruption
Suatu aset
dari suatu sistem diserang sehingga menjadi tidak tersedia atau tidak dapat
dipakai oleh yang berwenang. Contohnya adalah perusakan/modifikasi terhadap
piranti keras atau saluran jaringan.
2. Interception
Suatu pihak yang tidak berwenang mendapatkan akses pada suatu aset. Pihak yang
dimaksud bisa berupa orang, program, atau sistem yang lain. Contohnya adalah
penyadapan terhadap data dalam suatu jaringan.
3.
Modification
Suatu pihak yang tidak berwenang dapat melakukan perubahan terhadap suatu aset.
Contohnya adalah perubahan nilai pada file data, modifikasi program sehingga
berjalan dengan tidak semestinya, dan modifikasi pesan yang sedang
ditransmisikan dalam jaringan.
4. Fabrication
Suatu pihak yang tidak berwenang menyisipkan objek palsu ke dalam sistem.
Contohnya adalah pengiriman pesan palsu kepada orang lain.
0 komentar:
Posting Komentar