Rabu, 01 Desember 2010

berita tentang gayus tambunan

Posted by Maulana Syarif HIidayatulloh in - 0 komentar

Jakarta - Polri didesak meneruskan proses hukum terhadap 149 perusahaan yang diduga melakukan manipulasi pajak, gratifikasi dan penyuapan terkait dengan  jarringan mafia pajak Gayus Tambunan.

"Segera teruskan proses hukum terhadap 149 perusahaan yang diduga pajaknya diurus oleh Gayus Tambunan, karena proses pembayaran pajaknya ada manipulasi, gratifikasi dan penyuapan," kata Koordinator IPW, Neta S Pane di Jakarta, Minggu (21/11).
IPW menilai, kasus Gayus Tambunan ini bagai gurita mafia yang mencengkaram bangsa. Kasus ini merupakan hasil kolusi mafia hukum dan mafia pajak.
Neta menjelaskan, meskipun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memberi batas waktu 10 hari pada Kapolri Timur Pradopo untuk menuntaskannya, namun masih perlu penegasan dan keseriusan dalam penanganan.
"Harus ada kemauan yang sungguh-sungguh dari Presiden SBY dalam menuntaskan kasus gurita Gayus ini, yang melibatkan para penegak hukum, aparat birokrasi pajak dan perusahaan besar yang merugikan negara triliunan rupiah," kata Neta.
IPW juga mendesak, Polri bersikap profesional dalam menangani kolusi mafia hukum dan mafia pajak dengan Gayus Tambunan sebagai tokoh sentral, sehingga rasa keadilan publik tidak dipecundangi.
"Hasil kerja tim independen yang dibentuk Kapolri Bambang Hendarso Danuri dalam menangani kasus Gayus harus dievaluasi. Sebab sangat diskriminatif dan tidak menuntaskan keterlibatan oknum petinggi polisi maupun oknum di luar Polri," kata Neta.
IPW juga mendesak Polri untuk meneruskan proses hukum kelompok tersangka yang belum tersentuh seperti Roberto Antonio. Menurut IPW, sejak awal Kapolri telah menyebutkan Roberto sebagai tersangka tapi sekarang prosesnya tidak jelas.
Neta juga mengingatkan aparat kepolisian untuk meneruskan proses hukum untuk kelompok penyidik, tidak hanya sebatas Kompol Arafat tetapi sampai tingkat komisaris dan jenderal.
"Dalam sidang kode etik 5 Mei 2010 Kompol Arafat menyebut keterlibatan dua orang jenderal, Radja Erizman dan Edmond Ilyas," kata Neta.
Neta juga meminta diteruskannya proses hukum untuk kelompok jaksa, dimana Cirus Sinaga dan Poltak Manulang sudah menjadi tersangka.
Neta mengingatkan untuk semua itu harus ada target waktu penyelesaiannya, 120 hari sesuai dengan Perkap 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri. Ketentuan internal Polri, juga mengatur prosedur dan standar waktu dalam penanganan perkara pidana dengan tingkat kesulitan, yakni penyidikan mudah maksimal 30 hari, penyidikan sedang 60 hari, penyidikan sulit 90 hari dan penyidikan sangat sulit maksimal 120 hari.
"Jika Polri melewati tenggang waktu yang sudah ditentukan oleh internalnya tersebut, Presiden SBY harus mendorong KPK mengambilalih kasus Gurita Gayus yang melibatkan mafia hukum dan mafia pajak tersebut,"

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

Partners

About