Jumat, 30 Maret 2012

penawaran dan permintaan

Posted by Maulana Syarif HIidayatulloh in - 0 komentar

PENGERTIAN
Permintaan adalah dimana sejumlah barang atau jasa yang bersedia untuk dibeli atau diminta pada berbagai tingkat harga, tempat , dan waktu tertentu, Permintaan berkaitan dengan keinginan konsumen akan suatu barang dan jasa yang ingin dipenuhi. Dan kecenderungan permintaan konsumen akan barang dan jasa tak terbatas.
Penawaran adalah keseluruhan jumlah barang yang bersedia ditawarkan pada berbagai tingkat harga tertentu dan waktu tertentu. Jika harga naik, jumlah barang yang ditawarkan bertambah. Begitu juga ketika harga turun, maka jumlah barang yang ditawarkan juga turun atau semakin sedikit.
- HUKUM PERMINTAAN DAN PENAWARAN
Hukum Permintaan Adalah Suatu hukum yang menjelaskan tentang adanya suatu hubungan yang bersifat negatif antara tingkat harga dengan jumlah barang yang diminta.
Bunyi Hukum Permintaan :
“Semakin turun tingkat harga, maka semakin banyak jumlah barang yang bersedia diminta, dan sebaliknya semakin naik tingkat harga semakin sedikit jumlah barang yang bersedia diminta.”
Pada Hukum Permintaan berlaku asumsi Ceteris Paribus, yang berarti bahwa Hukum Permintaan tersebut berlaku jika keadaan atau faktor –faktor selain harga tidak mengalami perubahan (dianggap tetap).

Beberapa Penentuan Permintaan
Permintaan seseorang atau suatu masyarakat kepada suatu barang ditentukan oleh faktor- faktor, diantaranya :
1. Harga barang itu sendiri (Px)
2. Harga barang lain ( Py)
3. Pendapatan konsumen (Inc)
4. Cita rasa (T)
5. Iklim (S)
6. Jumlah penduduk (Pop)
7. Ramalan masa yang akan datang (F)

 Persamaan:
    (Qd = F.(Px, Py, Ine,T,S, Pop,F)

Hukum Penawaran
Coba kalian perhatikan daftar penawaran jeruk Pak Heri. Pada tabel tersebut akan terlihat bahwa apabila harga Rp4.500,00, jumlah jeruk yang ditawarkan Pak Heri sebanyak 50 kg. Pada saat harga Rp4.750,00. Pak Heri menawarkan jeruknya sebanyak 60 kg. Hingga pada harga Rp6.000,00, jumlah jeruk yang ditawarkan sebanyak 110 kg. Apa yang dapat kalian simpulkan dari tabel di atas? Berdasarkan tabel di atas dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi harga, jumlah barang yang ditawarkan semakin banyak. Sebaliknya semakin rendah harga barang, jumlah barang yang ditawarkan semakin sedikit. Inilah yang disebut hukum penawaran. Hukum penawaran menunjukkan keterkaitan antara jumlah barang yang ditawarkan dengan tingkat harga.
Penentuan – penentuan Penawaran
Keinginan para penjual dalam menawarkan barangnya pada berbagai tingkat harga
ditentukan oleh beberapa faktor. Yang tepenting adalah :
1. Harga P Q
2. Harga barang lain Px Qy
3. Biaya faktor produksi FP cost π Qs
4. Teknologi T cost π Qs
5. Tujuan perusahaan
6. Ekspektasi (ramalan)

 Secara matematis:
      Qs = F (Px, Py, Fp, T1 ............... )
 Persamaan penawaran:
       Qs = a + bp

Bunyi Hukum Penawaran :
“Semakin tinggi harga, semakin banyak jumlah barang yang bersedia ditawarkan. Sebaliknya, semakin rendah tingkat harga, semakin sedikit jumlah barang yang bersedia ditawarkan.”
Hukum penawaran akan berlaku apabila faktor-faktor lain yang memengaruhi penawaran tidak berubah (ceteris paribus). kondisi ini sama seperti pada Hukum Permintaan.

Senin, 26 Maret 2012

TRAGEDI MOBIL KEMATIAN

Posted by Maulana Syarif HIidayatulloh in - 0 komentar




Akhir-akhir ini kita sering dihadapkan dengan kejadian-kejadian yang sungguh menyedihkan. Baik kejadian korupsi negara, bencana alam, bahkan kecelakaan.
Dan baru-baru ini, kita di kabarkan dengan sebuah kecelakaan maut yg menewaskan seorang gadis berusia 17 tahun didalam mobil bernopol B 60 GOH yang baru saja di dapatnya ketika ulang tahun yang ke-17 di bulan Januari kemarin. Dia bernama Olivia Dewi Soerijo atau yang biasa dipanggil dengan Olivia Wu, adalah seorang runner up gadis sampul pada tahun 2010.
Kejadian tersebut terjadi pada 10 Maret 2012 pukul 03.00 WIB (dini hari). Sungguh mengenaskan, gadis itu terbakar seketika didalam mobil.
Apa yang sebenarnya terjadi??
Kenapa mobil tersebut langsung hangus terbakar padahal hanya menabrak pohon??
Begitu banyak pertanyaan yang timbul setelah kecelakaan itu terjadi.
Kini mobil Nissan Juke sedang di teliti lebih dalam oleh peneliti Jepang.
Mereka akan memperbaiki kesalahan yang ada pada mobil tersebut, meskipun mereka tidak bisa mengembalikan nyawa korban, tapi mereka berusaha agar tidak ada lagi korban yang jatuh selanjutnya.

Sabtu, 10 Maret 2012

kejahatan di layanan umum

Posted by Maulana Syarif HIidayatulloh in - 0 komentar

Gw Maulana gw cowo dan gw sangat malu dan sangat benci,panas,marah saat mendengar banyak korban pemerkosaan yang marak saat ini,yah kita sebut saja tersangka dengan sebutan "banci". BANCI ini sungguh tak punya otak kiri maupun kanan.Mungkin pas pembagian otak tuh orang ga dateng. Gw panas liat dan denger berita banyak kaum perempuan di perkosa. Itu mebuat gw was-was an!.

kenapa????

Karena gw punya kakak perempuan dan 1 orang kekasih yg gw sayang. Bukan gw berfikir asal jangan mereka yang jadi korban. Dari dulu gw mikir tindak kejahatan pemerkosaan itu sangat keji,dan tingkat kejahatan yang sanagt rendah. Banyak sekali sekarang terjadi pemerkosaan di angkot. Saya bertanya dimana otak para pelaku saat melakukan itu,apa gak mikir tuh orang klo sampe anak atau istrinya di gituin gimana rasanya. Sudah banyak sekarang orang yang tak berfikir panjang,kejahatan sudah dimana-mana. Di fasilitas umumpun kejahatan ini malahan yang meraja lela.

Saya hanya berharap para petugas di perketat,jangan cuma uangnya aja pada pengen. Petugas di sini berperan penting untuk memeriksa mobil dan supir sudah memenuhi syarat atau tidak.
terimakasih.

Blogroll

Partners

About